Edar Narkoba jenis Shabu, warga pulau Punjung diringkus Satres Narkoba Polres Dharmasraya. (Dharmasraya), Sumbarlivetv — Diduga mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus warga lubuk bulang Pulau Punjung berisial DS 39 Tahun, petani kebun, Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 22.00 WIB, di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.

 

Dari penangkapan tersebut, Team Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menyita barang bukti berupa (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu, satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca terangkai pipa karet dan kaca pirek, dua buah korek api mancis, satu buah jarum api, satu unit timbangan digital dalam keadaan rusak dan sepuluh buah plastik klip bening.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

 

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardu, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah tersebut diduga sering menjadi lokasi mengedarkan narkoba jenis Shabu.

 

Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Personil Satresnarkoba dibawah pimpinan kasatnya melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, Satresnarkoba mengamankan pelaku inisial DS dan menyita beberapa barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu.

 

Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diaman di mapolres Dharmasraya untuk di proses lebih selanjut. Guna mempertanggungkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

 

hms

Tinggalkan Balasan