Padang, Sumbarlivetv  – Hadirnya Hotel Santika Premiere Padang di Sambut Baik Wako Hendri Septa. Meski pandemi Covid-19, investasi pembangunan hotel di Kota Padang seakan tidak terganggu. Hal itu dibuktikan dengan diresmikan Hotel Santika Premiere Padang yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kamis pagi (11/11/2021).

Peresmian hotel bintang 4 tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi didampingi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Turut hadir Forkopimda Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kita sangat menyambut baik hadirnya Hotel Santika di Kota Padang. Hal ini tentunya akan memperkuat visi Kota Padang di bidang pariwisata ke depan,” ujar Wako Hendri Septa.

Wali Kota Hendri Septa mengatakan, saat ini jumlah daya tampung hotel di Kota Padang baru mencapai 4.000 orang atau sekitar 2.000 kamar. Sebagai daerah tujuan wisata, tempat pertemuan bisnis dan pelaksanaan evant nasional setidaknya di Kota Padang tersedia kamar hotel sebanyak 5000 kamar lagi.

“Pada tahun 2022 nanti Kota Padang bakal menjadi tuan rumah dalam Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Kota Padang Seluruh Indonesia (Apeksi) ke-V. Diperkirakan sebanyak 93 wali kota se-Indonesia bersama jajarannya akan hadir di Kota Padang nantinya. Kita berharap dengan hadirnya Hotel Santika ini akan menambah daya tampung orang yang berkunjung ke Kota Padang,” pungkas Wako Hendri Septa.

Sementara itu, General Manager Hotel Santika Premiere Padang Ainur Mustamar menyebutkan, Hotel Santika Premiere Padang memiliki daya tampung sebanyak 250 kamar dan merupakan hotel ketiga grup Kompas Gramedia di Sumatera Barat, setelah Hotel Amaris di Padang dan Santika di Bukitinggi.

“Hotel Santika Premiere Padang ini memiliki 10 lantai, kemudian nanti akan memiliki ballroom kapasitas 10.000 orang, 6 meeting rooms, kolom renang, tempat fasilitas olahraga dan restoran,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Hendri Septa juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 352 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Padang Nomor 331 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Kepada PT.Sentral Theta Jaya yang menaungi Hotel Santika Premiere Padang.

Bunga/hms

Tinggalkan Balasan