Padang Sumbarlivetv – Terkait sengketa lahan yang di hibah kan pihak Marahtando CS ke Lantamal II Teluk Bayur berbuntut panjang.
Berawal dari pengukuran lahan masyarakat yang tanpa pemberitahuan oleh pihak BPN dan Marahtando CS di Bukit Peti-Peti pada tanggal 21 September 2021 lalu.
Masyarakat (warga Teluk Bayur) pun berjuang dan berupaya untuk sekuat tenaga mempertahankan hak mereka. Warga Teluk Bayur pun sudah beberapa kali melakukan hering ke Kantor DPRD Padang.
Afriza Yanti 53 tahun Selaku Ketua RT 01 RW 01 yang di temui awak media Sumbarlivetv bersama warga Bukit Peti-Peti Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan, Warga pun sepakat untuk menempuh jalur Hukum.
Yanti 53 th ” Saya atas nama warga akan tetap terus berjuang, kami belum yakin keabsahan putusan pengadilan yang di miliki Marah Tando CS karna banyak kejanggalan di surat putusan Nomor 71 Tahun 72. Untuk memastikan keabsahan surat putusan itu saya akan menyurati Pengadilan Negri Padang dan juga untuk mempertanyakan Salinan dari putusan tersebut.
Surat yang di layangkan warga Teluk Bayur ke Pengadilan akan di tembuskan pada semua institusi yang berkaitan
1, Lurah
2, camat.
3, walikota.
4 DPRD Kota.
5, KAN 8 SUKU Padang.
6, BPN Kota Padang.
7, Ombudsman RI ( Perwakilan SUMBAR)
8, DAN LAN TAMAL II ,TELUK BAYUR.
Anto 60 tahun warga Teluk Bayur ” Saya atas nama masyarakat Teluk Bayur sangat berharap sekali pada pihak yang pengadilan agar segera memberikan jawaban atas ke Aslian surat putusan Marah Tando CS, dan bagi pihak yang bersangkutan agat supaya netral dalm menyikapi permasalahan yang di hadapi masyarakat Teluk Bayur ini” Tukup Anto pada awak media.
Sampai berita ini di turukan kami dari awak media belum bisa Meng Comfirmasi tentang ke Aslian surat putusan Marah Tando CS pada Pengadilan Negri Padang.
#Evi suandi.