BENGKULU, Sumbarlivetv – Informasi Razia Masker Denda 250 Ribu Rupiah, Polda Bengkulu Tegaskan Hoax. Informasi tidak benar atau Hoax menyebar di Provinsi Bengkulu dan beberapa provinsi lainnya beberapa hari terakhir. Sebuah foto yang berisi informasi mengingatkan masyarakat tentang razia masker beredar luas di grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan info tersebut hoax.

Dalam pesan berantai itu disebutkan, Ditlantas Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.

“Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di Bengkulu namun beberapa provinsi juga menyebar. hoax seperti ini juga pernah mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (07/01/2022).

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Lebih lanjut Sudarno menjelaskan Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum.

“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19 berupa 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Selain itu Ia mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tau kebenarannya.
“Silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu,” jelasnya.

Rajo Bungsu/hms

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

 

Tinggalkan Balasan