Sijunjung – Inovasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, E-Perda Rancak Kembali Mendapat Apresiasi dan Penghargaan dari Pemerintah Daerah. Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung Efendri Eka Saputra dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yenni Nel Ikhwan pada Rabu (5/1) dalam rangka silahturahmi dan koordinasi terkait sinergi antara kedua instansi, terutama dalam Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Raperda).
Pada kesempatan silahturahmi ini, Kanwil Kemenkumham Sumbar mendapat suatu kehormatan, yakni penganugrahan piagam penghargaan oleh Bupati Sijunjung pada Kanwil Kemenkumham Sumbar atas Kerjasama yang Baik antar Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemda Sijunjung dalam Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah melalui inovasi layanan E-Perda Rancak.
Bupati Sijunjung menyatakan bahwa jajaran Pemda Sijunjung merasa sangat terbantu dengan adanya Inovasi E-Perda rancak dalam proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Benny juga menyampaikan apresiasinya atas Kerjasama yang terjalin baik dalam proses harmonisasi Raperda Kabupaten Sijunjung bersama jajaran Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bupati dan jajarannya, khususnya penghargaan yang diberikan oleh Bupati Sijunjung dan jajaran sebagai Mitra Kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar. Kakanwil menyatakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam sinergi dan kolaborasi dengan Pemda Sijunjung khususnya dalam fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan prima dan terus berinovasi dalam memfasilitasi harmonisasi raperda dengan Pemerintah Daerah maupun DPRD. Hal ini sebagai cermin bahwa saya dan jajaran siap menjadi lambaga yang implementatif dalam menjalankan amanat undang-undang terutama dalam Fasilitasi Harmonisasi Raperdaā€¯, ujar Kakanwil.
Diharapkan dengan adanya Fasilitasi Harmonisasi Raperda sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dengan didukung dengan aplikasi E-Perda Rancak, dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunga/hms