Tanjab Barat, Jambi, sumbarlivetv.com Inspektorat Tanjabar Periksa Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk” Tanggal  19-10-2021, Telah turun 5 (Lima) orang anggota Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang di pimpin Tim inisial Idbal dan Beni beserta Rekan-rekan dan memeriksa Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk Kec. Muara Papalik. Karna Diduga  d Mark Up Anggaran Pekerjaan Dana Desa.

Ketika Jurnalis Turun Kelapangan Sebagai Kontrol Sosial, mengecek Kebenaran bahwa mereka benar turun meriksa Pekerjaan Dana Desa. Sekitar Pukul 12:00 Siang mulai meriksa sampai dengan Pukul 19.00 Malam baru selesai.

Belum sempat selaku Jurnalis Wawancarai Karna 5 orang Inspektorat lagi sibuk mengukur Jalan Rabat Beton 4.Titik satu Titik belum siap lagi di Kerjakan oleh Kepala Desa dan Jajaran nya, ada apa sebenarnya…??? Apa di Duga, di Situ ada Permainan.

Saat Jurnalis Sumbarlivetv Azwir mau Wawancarai Kades Inisial Triyanto, beliau Menghindar tidak Acuh, Cuek, Sibuk sehingga tidak dapat Keterangan.

Menurut Informasi di Lapangan, ada suatu Oknum SR Alias Vakang untuk memasukan Meterial Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk,

Didugaan Permainan dengan Oknum Inisial Triyanto Kades Sungai Muluk Kec.Muara Papalik Tanjab Barat.

Oknum Inisial SR Dugaan Alias Vakang untuk Belanja tidak melalui Kepala Desa.
Diduga Oknum Inisial SR Mencari Bisnis memasukan Meterial, Semen, Pasir, Batu, Besi, dan Lain-Lain.

Untuk Mengolakan Pekerjaan Dana Desa yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga Tindak Pidana Korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian Hukum, menghindari keragaman penafsiran Hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan Ekonomi Masyarakat, serta perlakuan secara Adil dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, telah diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mark Up Anggaran, merupakan Praktek Pemicu Tindak Pidana Korupsi Pada umumnya, para pebisnis akan menentukan Harga Jual dengan metode mark up untuk mendapatkan keuntungan.

Akan tetapi, merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan dimana pada pasal 6 disebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan Barang dan Jasa.

Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa Rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan Barang/Jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak Pidana pengadaan Barang dan Jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan.

Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta Lelang/Seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Pepres 54 tahun 2010 dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan Data yang dapat dipertanggung Jawabkan.

Hal serupa juga bisa saja terjadi pada saat penyusunan RAB pembangunan bersumber dari Dana Desa minsalnya.
Sering ditemukan pada RAB pembangunan Desa kemahalan Harga Material cukup pantastis dan bahkan jumlah Material yang bakal di gunakan pada rancangan anggaran biaya yang dianggarkan berlipat ganda, sehingga kerap ditemukan Dugaan Mark Up seakan ada unsur kesengajaan.

Tapi anehnya, di Duga pendamping Desa terkesan, sehingga pihak Desa terkesan leluasa melakukannya di setiap Tahun Anggaran.
Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk, seperti Kurang Intergritas Pembangunan 4 Titik di Duga asal jadi seperti Jalan Rabat Beton Gelombang Seperti Kuda.

Sehingga dengan temuan ini terkesan ada Dugaan lemahnya pengawasan pendamping Desa terhadap RAB di Desa.

Untuk sementara, pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk juga belum selesai 100 persen, sudah di Periksa 5 Orang Inspektorat Tanjabbar, Rombongan Idbal dan Beni.
Ada apa Sebenar…???
Apa ada Udang di Balek Batu.

Temuan ini nanti direncanakan akan Surati ke pihak Berwenang, untuk Mengaudit Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk Kec. Muara Papalik.

Inspektorat Tanjabar, meriksa Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk Kec.Muara Papalik.
Ada apa Sebenarnya…???
#Benny – Wr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *