Tangerang Selatan, Sumbarlivetv – Istri driver ojol yang nekat aborsi janinnya dan di buang ke tong sampah ini adalah Seorang ibu yang bekerja sebagai karyawan mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan. SI (27) bersuamikan seorang pengemudi ojek online dengan penghasilan tidak menentu setiap harinya.
Oktober 2020 lalu, SI hamil. Sejak itu rasa khawatir menyelimuti ibu satu anak tersebut. Belum soal anak dan suami, SI juga memiliki keluarga yang perlu dibiayai. Satu anak sudah cukup membuatnya menguras keringat dan memutar otak agar bisa terus hidup setiap harinya.
Hari demi hari, bulan demi bulan pun berlalu, kandungan SI semakin membesar. Rasa kalut dirasakan SI karena kandungan ini semakin membesar. SI memikirkan nasib kedua anaknya jika kelak lahir di tengah kemiskinan atau kondisi orang tuanya sekarang ini. Keputusannya sudah bulat, lalu SI nekat melakukan aborsi.
Pukul 08.00 WIB, Selasa (27/4/2021), petugas kebersihan di mall tersebut bekerja seperti biasa mengangkut sampah dari tong sampah kecil di dalam mal ke bak sampah besar dan tong sampah yang berada di area karyawan juga dibersihkan. Namun, saat petugas membuangnya ke bak sampah besar, petugas kebersihan mall tersebut melihat ada bungkus plastik yang bentuknya aneh dan disertai bau menyengat. lalu setelah dibuka, kresek hitam yang dicurigai tersebut berisi sosok janin tak bernyawa.
Para karyawan mall di kawasan Pagedangan tersebut geger dan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pagedangan, pada pukul 09.00 WIB. Tak lama berselang, sekira pukul 11.00 WIB hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sosok pembuang janin, yang tidak lain adalah SI.
“Kami mendapat laporan jam 9 pagi, jam 11 kami bisa amankan,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat merilis kasus aborsi tersebut pada Selasa (4/5/2021).
Polisi menangkap SI di kediamannya di kawasan Rawa Lele, Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah ditangkap, SI mengakui perbuatannya mengaborsi anak kandungnya dan membuangnya ke dalam tong sampah mal di tempat ia bekerja.
“Pelaku mengakui jika pelaku sehabis melahirkan di dalam kamar mandi toilet karyawan pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 10.00 WIB,” terang Iman. “Bayinya dimasukkan ke dalam kresek lalu dibuang ke dalam tong sampah,” tambahnya.
AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, janin yang diaborsi tersebut berusia enam bulan dalam kandungan dan berjenis kelamin perempuan. “Usianya enam bulan dalam kandungan,” jelas Iman.
SI menyampaikan modus aborsi yang dilakukannya ini adalah dengan cara meminum pil peluruh kandungan.
Ia mendapatkan pil aborsi itu dari hasil browsing di internet dan membelinya di toko online seharga Rp 1,5 juta.
“Dengan modus menggunakan obat yang dibeli online, kemudian diminum untuk menggugurkan kehamilannya. Minum obat, lalu kemudian bayinya keluar,” kata Iman.
Faktor ekonomi sangat mempengaruhi pikirannya yang mendorong SI menggugurkan buah hatinya, SI gundah jika kelak anaknya lahir, ia tidak mampu merawat dan menghidupinya.
Terlebih situasi pandemi Covid-19 semakin membuat sulit SI dan suami mencari rejeki. “Alasannya karena tidak mau membebani keluarga atau membebani suaminya dengan kahadiran anak kedua,” jelas Iman.
Iman memastikan, aborsi yang dilakukan SI bukan atas hasutan atau dorongan orang lain. Atas perbuatannya, SI terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terjerat pasal tentang aborsi. “Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 341, 342 dan 346 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Iman.
Fikar