Sawahlunto, Sumbarlivetv.com — Jajaran sat narkoba libas 6 pelaku penyalahgunaan narkoba dikota sawahlunto. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil Menangkap 6 (Enam) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto.
Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto lansung dibawah Pimpinan KBO Sat Resnarkoba IPDA RORI DAHARMEN, S.H., M.H.,
Pada saat Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/06/2022) Kapolres Sawahlunto AKBP RICARDO CONDRAT YUSUF, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Waka Polres KOMPOL ASNOMI NANDA, S.H., serta Kasat ResNarkoba AKP RAJULAN, S.H., menyampaikan “Bahwa Polres Sawahlunto telah Menangkap dan Mengamankan 6(enam) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto berikut Barang Bukti,”
Penangkapan ke 6 Pelaku bermula dari Penangkapan RW (21) dan FK (16) di Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, Jum’at (17/06/2022)
Berbekal dari Informasi Masyarakat, Jajaran Sat Resnarkoba Melakukan penyelidikan dan dengan Semangat yang tidak kenal takut lansung melakukan Under Cover sehingga berhasil penangkap pelaku RW (21) dan FK (16) dan mengamankan 1(satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu Serta Barang Bukti Sepeda Motor Beat Warna Hitam tanpa Plat Nomor.
Setelah Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti diatas, Jajaran Sat Resnarkoba tidak berpuas diri untuk memberantas Peredaran Narkoba di kota Sawahlunto dan melanjutkan Under Cover kepada Pelaku lainnya yang sudah meresahkan Masyarakat.
Setelah menunggu Beberapa waktu, Pada hari Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 04.00 Wib dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku TIP (22) dan IM (16) di Pasar Silungkang Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Dari Tangan Pelaku diamankan 1(satu) buah kotak rokok yang berisikan 1(satu) Paket kecil Narkotika jenis Shabu serta kendaraan yang digunakan pelaku berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit No.Pol BA-5307-PJ, selanjutnya dilakukan Pengembangan Perkara terhadap pelaku TIP (22) dan IM (16).
Berdasarkan Keterangan pelaku TIP (22) dan IM (16) kemudian Jajaran Sat Resnarkoba bergerak cepat Menuju Ke kota Solok sesampai di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Galanggang tanah korong pandan Puti Selayo kecamatan Kubung kabupaten Solok.
Didalam rumah tersebut pada hari Sabtu (18/06/2022) sekitar Pukul 07.30 Wib dilakukan penangkapan kepada SB (19) dan DF (16) serta di ditemukan 1(satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening dan 10(sepuluh) lembar plastik klip bening bekas bungkus Shabu yang didalamnya terdapat butiran-butiran shabu yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam.
Selanjutnya terhadap ke 6(enam) Pelaku Beserta Barang Bukti di bawa Ke Polres Sawahlunto Untuk diamankan guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Terhadap 6(enam) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tersebut disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara.
Kapolres Sawahlunto AKBP RICARDO CONDRAT di akhir kegiatan Konferensi Pers menghimbau agar Kepada Masyarakat khususnya orang tua untuk dapat mengawasi generasi muda agar tidak terkontaminasi penyalahgunaan Narkotika,”
“Karena Penguna Narkoba tidak mengenal umur dan Profesi sehingga pengawasan keluarga, lingkungan dan tokoh masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran Narkoba khususnya dikota Sawahlunto,” Ucap Kapolres
Terakhir Kapolres Menyampaikan “Jangan Hanya Upaya Penegakan hukum yang dikedepankan tetapi peran serta keluarga, tokoh Masyarakat dan Stakeholder dalam memberikan edukasi dan sosialisasi dalam mengajak agar masyarakat terhindar dari bahaya Narkoba.”
Humas