Dharmasraya, Sumbarlivetv.com – Jeritan pengguna jalan kendaraan roda dua dan Mobil yang berlalu-lalang di SP.6 Nagari Sopan Jaya dan Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, dikarenakan jenjang kosong yang tercecer di sepanjang jalan tersebut.
Media SumbarLiveTv meliput kejadian ini pada hari Sabtu(31/07).Dengan observasi pada titik atau ruas jalan kabupaten Dharmasraya menuju pasar SP.6,jenjang tersebut dikutip oleh salah satu buruh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT.SAK sebut saja namanya sianu , menurut pantauan media ini ketika dikonfirmasi pada beliau.
“Saya disuruh mandor saya mengutip jenjang kosong ini dan dibuang ke pinggiran jalan pak”ucapnya.
“Karena mobilnya tak kunjung datang yaa apa boleh buat kita buang saja ke pinggiran jalan ini,itupun disuruh mandor Ajo”,sebutnya.
Ketika media ini mengkonfirmasi pada pihak perusahaan sebut saja bagian TU perkebunan PT.SAK namanya Ilham(30th) diperkirakan umurnya,dan beliau mengungkapkan”Jenjang kosong dikutip saban hari,dan itu dimuat lagi ke mobil dan dibuang ke kebun inti”, terangnya.
“Kami merasa bersalah dengan adanya jenjang kosong itu tercecer oleh mobil pengangkutnya”kilah beliau.
Salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya”kemaren ada kecelakaan sepeda motor dikarenakan mengelakan jenjang tersebut dijalankan dan akhirnya pengendara terjatuh”imbuhnya.
Diduga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.SAK telah Mengangkangi pasal 60 Jo pasal 104 PPLH. Hukuman bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan menurut pasal 1 angka 14 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UU PPLH) yang berbunyi Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan kecelakaan orang dapat dipidana.