Solok, Sumbarlivetv.com– Pada kesempatan penyerahan naskah akademis hasil dari harmonisasi Raperda Solok oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya kepada Walikota Solok, Zul Elfian pada Rabu (6/10), Kakanwil juga membahas terkait Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK.

Kakanwil dan Walikota Solok mendorong Pemerintah Kota Solok dalam menginventarisir KIK yang ada di Kota Solok dan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kota Solok. Beberapa bentuk Kekayaan Intelektual yang dapat diajukan/didaftarkan adalah hak cipta dan paten terkait produk-produk yang ada di Wilayah Solok dan sekitarnya, serta Pendaftaran Merek Usaha dan Indikasi Geografis Terdaftar yang bertujuan untuk mengamankan warisan budaya bangsa dalam perkembangan perekonomian masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Sumbar terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Pendaftaran tersebut pada akhirnya juga akan memberikan keuntungan bagi masyarakat sendiri. Contohnya, pendaftaran merek dan usaha memiliki output sertifikat sebagai dasar perlindungan hukum atas produk dan usaha yang dimiliki. Perlindungan paten akan memberikan berbagai kemanfaatan bagi inventor (orang yang membuat penemuan di bidang teknologi) seperti memperoleh manfaat ekonomi atas temuannya. Sementara itu, Indikasi Geografis Terdaftar juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki produk Indikasi Geografis yang dapat dibanggakan karena tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.

Fajar/hms

Tinggalkan Balasan