Sawahlunto, SumbarliveTV Kakanwil Kemenkumham Sumbar Tandatangani Nota Kesepahaman Pemajuan HAM dengan Pemerintah Kota Sawahlunto.  Beriringan dengan pelaksanaan Diseminasi P2HAM bagi UPT Kemenkumham Sumbar di wilayah Sawahlunto dan sekitarnya yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Sawahlunto ( 15/3/2022 ).

Dilaksanakan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kakanwil Kemenkumham Sumbar dengan Pemerintah Kota (pemko) Sawahlunto tentang kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia ( P5HAM ) di Provinsi Sumatera Barat.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dan Walikota Sawahlunto, Deri Asta yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto, Irzam. Maksud dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang Hak Asasi Manusia, sedang tujuannya adalah sebagai pedoman untuk meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Pada sambutannya, Kakanwil mengharapkan agar kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (sumbar) dengan Pemda Kota Sawahlunto kedepannya akan terus berkembang dan memberikan manfat yang baik bagi masyarakat Kota Sawahlunto. Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto yang meyampaikan harapannya untuk keberlajutan kerjasama ini. Diharapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, hubungan dan kerjasama antar kedua instansi di bidang Hak Asasi Manusia dapat dilaksanakan dan ditingkatkan secara berkesinambungan.

Feriasiska/hms

Tinggalkan Balasan