Tangerang,Sumbarlive.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan baru selama PPKM darurat,Pihak Kemenag di wilayah itu menyampaikan bahwa saat ini seluruh jajarannya 100% wajib Work From Home. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang saat ini tengah meningkat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, semua pelayanan publik dilakukan secara daring. Kecuali kantor urusan agama (KUA) yang sudah ada jadwal pernikahan.

“Semua pelayanan kita daring, makanya kita sudah cantumkan nomor – nomor pegawai yang dapat dihubungi,” jelas Dedi, Kamis 8 Juli 2021.

Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendaftar sampai tanggal 2 Juli lalu, pihaknya akan tetap melayani. Tentu dengan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat, serta tidak menimbulkan kerumunan. Layanan nikah akan dibuka kembali pada Minggu 20 Juli 2021.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

“Jika sampai terdapat kerumunan, sudah diinstruksikan petugas KUA tidak diharuskan untuk melayani ke lokasi pernikahan,” pungkasnya

Genta/Abdila

Tinggalkan Balasan