Padang, Sumbarlivetv – Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH selaku Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa selama Operasi Yustisi dilakukan dari tanggal 5 Oktober 2020 hingga 5 Mei 2021, tercatat denda yang didapat dari operasi itu berjumlah Rp 80.050.000,- (delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah).
“Dengan sasaran 77.611 orang, 1.578 tempat atau pelaku usaha, dan penyelenggaraan kegiatan 534 tempat,” ucap Kapolda, Jumat (7/5) saat acara Dialog interaktif di Polda Sumbar.
Dikatakan, untuk jenis pelanggaran tidak pakai masker sebanyak 77.442, tidak isolasi mandiri 174, tidak terapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096.
“215 tempat usaha dihentikan karena tidak patuh prokes. Teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan 450,” ujarnya.
Dirinya meminta, agar Perda Nomor 06 Tahun 2020 dapat direvisi kembali yang dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi kata Kapolda, dengan tegas pihaknya juga telah menyiapkan sel tahanan hingga di tingkat Polsek untuk pelanggar prokes tersebut.
“Kami di jajaran, sudah saya perintahkan bukan sistim hunting lagi, tapi kita buru dan cari terhadap orang yang melanggar prokes. Untuk itu, kami berharap dukungan Forkopimda sehingga kita bersama dapat menekan angka positif Covid-19,” ujarnya.
#Bunga – humas