Bogor,Sumbarlivetv.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan motif pembacokan siswa SMK di Bogor, Selasa (14/3/2023).
Ia menyebut, tiga pelaku pembacokan, yakni MA, SA, dan ASR alias T terprovokasi oleh unggahan siswa berinisial A di media sosial Instagram (IG).
“Adanya tantangan via Ig, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di halaman Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023) dilansir dari Media.
Ia pun menjelaskan peran dari tiga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK swasta di Bogor itu.
MA (17) merupakan pemilik kendaraan sepeda motor yang dipakai berbonceng tiga bersama SA dan ASR saat melakukan pembacokan terhadap korban AS (16) Jumat (10/03/2023) lalu.
Ia juga pemilik senjata tajam jenis pedang yang dipakai untuk melukai AS hingga meninggal dunia.
“Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam,” ujar Kombes Bismo.
Kemudian, ASR (17) berperan menyabetkan pedang ke arah AS dan mengenai bagian pipi hingga pangkal leher korban. Saat kejadian, ASR duduk di bagian tengah.
Lalu, SA (18) berperan membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menyabet AS hingga meninggal dunia.
MA dan SA telah ditangkap di Lebak, Banten pada Senin (13/03/2023) kemarin. Sementara ASR masih buron.
“Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah,” kata Kombes Bismo.
Ia pun menerangkan, ASR baru saja keluar dari tahanan pada tahun ini atas kasus jambret.
ASR pun kembali diterima sekolah SMK swasta, karena mempertimbangkan hak asasi manusia.
Kombes Bismo pun mengimbau ASR untuk menyerahkan diri ke Polresta Bogor Kota.
Ia juga meminta seluruh masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikan ASR untuk segera melapor pada Polresta Bogor Kota.
“Bagi yang menyembunyikan, ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi memburu tiga pelaku usai melarikan diri setelah melakukan pembacokan terhadap seorang siswa di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat, (10/2/2023).
Mereka mengendarai sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang hendak menyeberang jalan bersama teman-temannya.
Kini polisi telah menangkap dua pelaku dan satu orang dewasa yang menyembunyikan pelaku saat melarikan diri.
Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Wartawan:Dahen/hms