Karena Menunggak Pajak Reklame Vivo Ditertibkan Pemda

Pasaman Barat, Sumbarlivetv.com – Karena menunggak pajak mencapai puluhan juta rupiah, reklame Vivo terpaksa di tertibkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD), Selasa (27/4). Pasalnya, produk seluler tersebut sudah menunggak mulai dari tahun 2019 lalu.

Menurut Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Maiyuslinar SH, MM, menyampaikan melalui surat tegurannya sudah berulang kali memberikan pemberitahuan kepada Vivo. Namun, tidak ada tanda-tanda untuk melunasi pajak reklame tersebut.

“Vivo ini telah kita berikan surat beberapa kali. Namun, sampai saat ini belum ada tampak mereka mau melunasi tunggakkan dari tahun 2019 lalu,”kata Maiyuslinar.

Ia melanjutkan, surat teguran pertama kali diberikan pada tahun 2019 lalu, tidak ada juga itikad baik untuk membayar pajak. Selanjutnya, dengan surat teguran ke dua pada tahun 2020, tidak ada juga melunasi utang pajak ke kas daerah dan dilanjutkan dengan surat ke tiga tahun di tahun 2020 juga.

Baca juga :  Mahasiswa Fakultas Psikologi UPI YPTK Mengelar Kegiatan Sosialisasi Dalam Upaya Pemahaman Perilaku Prososial pada remaja

Karena Menunggak Pajak Reklame Vivo Ditertibkan Pemda

“Akhirnya sekarang kita lakukan penertiban, setelah surat teguran yang kita layangkan sebanyak tiga kali tidak ditindaklanjuti,” ujar Maiyuslinar.

Penertipan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame. Selain petugas dari Satpol PP, petugas dari BAPD juga ikut menertibkan.

“Jumlah secara rinci belum kita hitung secara keseluruhan. Namun satu tahun pajak reklame vivo mencapai Rp48 juta, sekarang sudah hampir mendekati pertengahn tahun 2021. Pada hari ini kita baru menertibkan empat titik reklame Vivo di Kecamatan Pasaman. Namun, kita masih menunggu itikad baik dari Vivo untuk melunasi tunggakan pajak dan menyetornya ke kas daerah. Jika tidak juga, maka semua reklame vivo akan kita tertibkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasbar,”kata Maiyuslinar.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Paripurna Pengumuman Pengusulan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ia juga meminta kepada semua yang memasang reklame untuk membayar pajak seuai dengan waktunya. Karena sekarang yang baru menunggak pajak reklame baru vivo selama bertahun-tahun makanya ditertibkan.

#Ipendri/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *