Anwarudin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Anwarudin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Padang, Sumbarlivetv.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sedang menyidik dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek tol Padang-Sicincin, Kabupatan Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan nilai mencapai Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Anwarudin Sulistiyono, menyatakan, pembayaran ganti rugi itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya, mengingat objek ganti rugi yang merupakan aset Pemerintah kabupaten Padang Pariaman.

“Objeknya berada di Taman Kehati (Parik Malintang), Padang Pariaman. Jadi ada dugaan, bahwa Taman Kehati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi, yang menerima ganti rugi, bukan Pemerintah kabupaten Padang Pariaman, melainkan orang-perorangan,” ungkap Anwarudin dalam keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar, Padang Selasa 29/6.

Didampingi Wakajati Sumbar Yusron Asipidsus Suyanto, Asisten Intelijen, dan lainnya, Anwarudin mengatakan, uang yang digunakan sebagai pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol adalah uang negara.

Yusron mengatakan sebelum pihaknya menyidik, langkah penyelidikan terhadap dugaan ini telah dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen.

Dia menyebutkan, proses penyidikan di Kejati telah dilakukan per tanggal 22 Juni 2021. “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah saya teken tanggal 22 Juni yang lalu,” katanya.

kemudian pihaknya pada Senin (28/6/2021) sudah memanggil dan memeriksa enam orang terkait dugaan kasus tersebut. Enam orang yang dipanggil dan diperiksa yakni berapa pejabat Pemkab Padang Pariaman, dan beberapa orang lagi adalah pihak yang terkait dengan proyek jalan tol.

“Kita sudah punya bukti-bukti awalnya. Intinya itu aset Pemerintah kabupaten Padang Pariaman tapi kok pembayarannya dinikmati oleh orang-perorangan,” ucapnya geram.

Kepada media, Kejati Sumbar hanya menyidik dugaan kasus di objek kawasan Taman Kehati saja. Sementara, untuk luas lahan yang menjadi objek dugaan kasus masih belum diketahui pasti.

“Kalau jumlah lahannya persis ya ini di dalam penyidikan, ini akan diketahui secara jelas. Tetapi sudah ada bukti-bukti awal pihak lain yang menerima pembayaran itu,” ujarnya kepada media.

Anto Chaniago / CV

Tinggalkan Balasan