Sumbarlivetv.com, – Kemenangan LGBT di Pengadilan. Pengadilan distrik Jepang pada 17 Maret 2021, memutuskan bahwa tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah adalah “inkonstitusional“, meskipun menolak tuntutan ganti rugi yang harus dibayar.
Putusan itu, yang pertama di Jepang tentang legalisasi pernikahan sesama jenis, adalah kemenangan simbolis besar di negara di mana konstitusi mendefinisikan pernikahan sebagai didasarkan pada “persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.”
Seperti yang terjadi saat ini, pasangan sesama jenis tidak dapat mewarisi aset pasangannya, seperti rumah yang mungkin mereka miliki bersama, dan juga tidak memiliki hak orangtua atas anak yang dimiliki pasangannya.
Meskipun sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh masing-masing kota di seluruh negara membantu dalam menyewa tempat tinggal dan hak kunjungan rumah sakit, mereka tetap tidak mengizinkan hak hukum penuh yang sama seperti untuk pasangan heteroseksual.
Pengadilan Distrik Sapporo membatalkan tuntutan ganti rugi oleh enam penggugat, dua pasangan pria dan satu wanita, yang meminta pemerintah Jepang membayar masing-masing ¥1 juta sebagai pengakuan atas rasa sakit yang mereka derita karena tidak dapat menikah secara resmi.
Tetapi pengakuan bahwa tidak mengizinkan mereka menikah adalah inkonstitusional adalah kemenangan yang diharapkan para penggugat, pengacara dan aktivis sebagai langkah maju simbolis dan preseden penting.
Kasus serupa saat ini sedang disidangkan di empat pengadilan lain di seluruh Jepang dan putusan ini dapat mempengaruhi hasil sidang di sana.
Menurut standar Asia, hukum Jepang relatif liberal. Seks homoseksual telah dilegalkan sejak 1880, tetapi sikap sosial membuat komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sebagian besar tidak terlihat dan banyak yang belum terbuka bahkan kepada keluarga mereka.
Baca juga : Keamanan Bilateral antara Indonesia dengan Jepang
Ricky/Pung W