Bukittinggi, Sumbarlivetv – Kepala Satgas Penuntutan II KPK Menyampaikan Paparan terkait “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dengan tema “Sinergi dalam Pengawasan dan Pembinaan Notaris di Wilayah”. Acara diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika Bukittinggi pada 12-13 Oktober 2021. Acara pembukaan dilaksanakan pada Selasa (12/10) dan dibuka langsung oleh Kakanwil Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahmat Huda.
Setelah agenda pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama terkait “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pemateri Budhi Sarumpaet, selaku Kepala Satgas Penuntutan II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung secara virtual.
Budhi memaparkan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pencucian Uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga atau diketahuinya berasal dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah”, ujar Budhi pada paparannya.
Pengetahuan terkait TPPU dinilai penting diketahui oleh notaris sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Sehingga Notaris diharapkan lebih transparan dan kooperatif dalam melayani masyarakat seharusnya dalam tindak pidana pencucian uang.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta yang antusias memberikan tanggapan maupun pertanyaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan kaitannya dengan profesi notaris.
#Zulhendrawan/hms