Bengkulu, SumbarliveTV — Keroyok Security PT, Petani Terancam 5 Tahun Penjara. Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan berinisial RD ( 33 ) warga Desa Lubuk talang Kecamatan Malin Deman Kabupatan Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik., M.M., melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., hari ini ( 11/04/04/22 ) mengungkapkan, tersangka RD ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 11.30 wib.

” tersangka kami tangkap di Warung yang berada di Desa Pulai Payung .” Ungkap Kapolsek Mukomuko Selatan.

Kapolsek Mukomuko Selatan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RD berdasarkan LP /B / 100 / II / 2022 / BENGKULU /RES MM / SEK MMS, tanggal 17 Februari 2022 terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama ada Selasa tanggal 17 Febuari 2022, sekitar pukul 12.00 wib .

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

” Tersangka ini bersama temannya melakukan penganiayaan terhadap Security PT DDP di Lahan Kebun PT DDP Devisi I Are Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. ” Jelas Kapolsek Mukomuko Selatan.

Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Firman Syahputra mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

” Tersangka Sudah kami amankan di Mapolsek untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek Mukomuko Selatan.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan