Dharmasraya, Sumbarlivetv – Ketua DPRD Pariyanto, SH Didampingi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terkait Dengan 6 Ranperda. Ketua DPRD Pariyanto,SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H Adi Gunawan, MM Kembali memimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Terkait Dengan 6 Ranperda.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanggal 29 November 2021, disaksikan Oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,SE yang diwakili Sekretaris Daerah H.Adlisman,S.Sos. M.Si. serta juga diikuti Forkopimda Dharmasraya, Asisten Bupati ,Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.

Pandangan umum ini di sampaikan melalui perwakilan dari fraksi masing-masing, yakni:

1.Fraksi Gotong Royong disampaikan oleh Rogi Aliyas Can, A.Md.Kom

2.Fraksi Golongan Berkarya disampaikan oleh Amrizal,SH

3.Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Raden Awaludin,S.E

4.Fraksi Gerindra disampaikan oleh
Alisa Septiani

5.Fraksi NasDem disampaikan oleh Cecep Nurzaman,S.Pd

6.Fraksi Nurani Demokrat disampaikan oleh Drs. H. Mawarman Dt. Panghulu Mudo

7.Fraksi Bangsa Sejahterah disampaikan oleh Irmon,S.Hut

Dari hasil pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya, tentang 6 (Enam) peraturan daerah yang di usulkan pemkab Dharmasraya yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. DPRD Kabupaten Dharmasraya menyetujui untuk melanjutkan kepembahasan selanjutnya serta memberikan butir- butir catatan kecil atau harapan kepada pemerintah Dharmasraya.

Fraksi DPRD memandang penting, dalam proses pembentukan produk hukum ini (Peraturan Daerah). dipandang sebagai kebutuhan mendasar yang akan menjadi pedoman pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk pemenuhan kepentingan umum dan tentunya sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat.

Mengingatkan kepada kita bersama, bahwa kita berpikir dan bekerja untuk Masyarakat banyak dan tentunya harapan masyarakat dari pemikiran dan kerja kita tersebut, benar-benar berpihak kepada mereka. Dan kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi RANPERDA yang kita bahas ini, sehingga setiap perencanaan yang kita lakukan dapat tercapai dengan baik.

harapan kita bersama akan hadirnya Ranperda ini menjadi Perda. Menjadi jawaban atas persoalan-persoalan yang timbul dimasing-masing bidang tersebut. Sehingga, dikemudian hari tidak ada lagi muncul pertanyaan atau kebingungan akan mengatasi persoalan tersebut. Dikarenakan sudah lahir sebuah produk hukum (Peraturan Daerah) yang menjadi pedoman dan landasan untuk menyelesaikan hal tersebut.

Rahmat J / hms

Tinggalkan Balasan