AGAM, Sumbarlivetv.com — Komplotan Pencuri Ternak Ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam.Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus tiga orang pelaku pencuri ternak sapi warga, Sabtu (21/1/23). Ketiga pelaku itu ditangkap usai diketahui melakukan aksinya di Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Agam, Akp RJ. Agung Pratomo.

“Pelaku berhasil kita tangkap di dekat gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam saat hendak membawa ternak sapi hasil curiannya itu keluar lokasi dengan menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD .” Ucap Akp Rj. Agung Pratomo, Sabtu (21/1/23)

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Agung menambahkan, ketiga pelaku itu berinisial AF, 42 th, warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, RD, 37 th, warga Jorong Sago Manggopoh Lubuk Basung dan IS, 45 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Sebenarnya pelaku ini berjumlah 4 orang, namun baru berhasil kita tangkap 3 orang.

Satu pelaku dengan inisial R, 35 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Karena, tambah Agung, usai melakukan aksinya, pelaku R (DPO) ini tidak ikut bersama tiga orang rekannya untuk menjual sapi, sehingga ianya berpisah saat itu.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Alhamdulillah berkat informasi warga sekitar, rencana jahat pelaku yang sudah terendus itu berhasil kita gagalkan.” Ucapnya.

Saat di interogasi penyidik, pelaku mengakui, bahwa ianya mencuri ternak sapi tersebut dikarenakan untuk keperluan pembayaran biaya rental mobil yang sudah ia pakai selama 5 hari dengan biaya rental perhari senilai 300 ribu rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya.

Dilain pihak, Anto selaku pemilik sapi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polres Agam, Ia menyebutkan, dengan respon cepat Tim Anti Bandit Polres Agam ini keresahan warga atas maraknya aksi pencurian ternak di kampungnya tersebut telah terobati.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

“Semoga tindakan respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat yang seperti saat ini terus dipertahankan”. Harapnya.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan