LIMA NAGARI DIKECAMATAN SUMPUR KUDUS, AKAN PUTUSKAN DAN TENTUKAN HAK DAN TAPAL BATAS ULAYAT HUTAN LISUN.
Lima Nagari Dikecamatan Sumpur Kudus, Akan Putuskan dan Tentukan Hak dan Tapal Batas Ulayat Hutan Lisun

Sijunjung , SumbarLiveTv – sumpur kudus jum’at 4 juni 2021, toko pemuda dan toko adat serta agama yang dikuatkan oleh barisan para pemuda di lima nagari yang ada di kecamatan Sumpur Kudus untuk menguakkan barisan dan menyikapi kemelut, atau konflik yg akan berkepanjangan,kalau tidak ada penyelesaian yakni tentang tapal batas ulayat niniak mamak Sumpur Kudus maupun batas secara wilayah kecamatan sumpur kudus dengan kecamatan sijunjung maupun kecamatan kamang baru.

Dengan diinisatori oleh satu lembaga yang dinamakan masyarakat peduli nagari sealiran batang sumpur, dari perwakilan dari lima nagari dari segenap unsur yang mewakili untuk menyepakati hal tersebut yg diadakan di kantor wali nagari sumpur kudus.

Dengan telah disampaikan nya tentang keberadaan perusahaan yg ada di hutan lisun, yaitu yang biasa dikenal dengan nama dan disebut PT MULTI KARYA LISUN PRIMA (MKLP). Yang mengantongi izin SK no 437/kemenhut.2011 yaitu izin pemanfaatan hasil hutan khusus kayu pada hutan alam di kabupaten sijunjung, dengan luas lahan sebanyak 28,885 hektar (dua puluh delapan ribu lapan ratus lima puluh lima) hektar kontrak selama 45 tahun.

Awal awal dari kisah ini dalam rangka membangun kerjasama dan untuk salah satu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan untuk pemukiman untuk sekian tahun kedepannya dan menjelang mendapatkan SK kemenhut tersebut, tentu butuh proses dukungan dukungan dari pemegang kuasa ulayat niniak mamak yang ada disekitar areal kerja yang akan dilaksanakan.

Tepatnya Pada tahun 2009 dia (PT mulia karya lisun Prima) telah mendapatkan dukungan dari niniak mamak nan 31 dan diberi berikan kuasa ulayat lima nagari sumpur kudus untuk di kelola oleh pihak PT MKLP, yaitu nagari unggan,silantai, sumpur kudus, sumpur kudus selatan dan menganti, lima nagari dan 4 lembaga adat KAN. Dan Telah menyepakati waktu itu dan mengutus untuk secara administrasi dan wadah nya sebuah koperasi.serba usaha Rana lisun yang dianggotahi oleh para niniak mamak maupun lembaga pemerintahan waktu itu.

Sepanjang perjalanan atau sepanjang kegiatan yg dilakukan oleh perusahaan tersebut mulai dari tahun 2014 sampai sekarang.

Pada tahun 2020 koperasi serba usaha yg diberikan mandat oleh niniak mamak yang dinamakan datuak 31 yang dimaksud kuasa ulayat, dengan melakukan peninjauan yang mengikuti prosedur secara administrasi dengan tujuan memasang papan plang merk yang bertulisan,

” DILARANG MENGAMBIL HASIL HUTAN DI ULAYAT DATUAK 31 SUMPUR KUDUS.”

tujuan dari pemasanggan papan plang tersebut untuk mengingatkan kembali kesepakatan atau
supaya terwujudnya kembali komitmen yang pernah dalam kesepakatan diwaktu mintak dukungan dahulu ke Niniak mamak

Dan demi mendapatkan izin serta demi untuk mengalihfungsikan hutan supaya menjadi hutan produksi terbatas dari sebelumnya hutan lindung atau yg disebut paru paru DUNIA.
Bak pepatah orang Minang :

“Dek nasi nan alah takuah”
Nasi nan alah jadi bubuah”
Takicua di nan Tarang

namun dengan berbagai pertimbangan dari 4 kerapatan adat nagari (KAN) dan 5 wali nagari di kecamatan sumpur kudus, menyepakati akan menentukan tapal batas atau batas sepadan ulayat untuk melihat secara langsung kondisi hutan lisun betul apa benar perusahaan tersebut telah memasuki penebangan kayu ke ulayat niniak mamak atau wilayah sumpur kudus.

dikesempatan yang sama saat Awak media Kawasan Sumbar com ini meminta keterangan dari salah satu pemuda parit paga dalam nagari

Dia pun menerangkan : akan segera di buatkan sebuah kesepakatan untuk menyepakati terkait hutan lisun dalam waktu dekat ini Yaitu sebuah keputusan musyawarah yang akan dilaksanakan oleh niniak mamak nan 31 dan tokoh pemuda dan masyarakat yang ada dilima Nagari yang ada di sumpur kudus untuk menentukan langkah yang terbaik untuk terkait kejadian hutan lisun, pungkasnya

RB

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *