Denpasar, Bali, Sumbarlivetv.com – LPSK dan LBH Apik Bali Bersinergi Tangani Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Topik seputar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, kepemimpinan perempuan dan bagaimana perempuan menghadapi Pandemi Covid-19 banyak menghiasi diskusi-dikusi daring beberapa waktu terakhir.
Pada 21 April 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menjadi salah satu narasumner dalam dialog regular LBH Apik Bali di RRI Pro 4 bertema, “Tantangan Kartini Milenial dalam Isu Kekerasan terhadap Perempuan”, bersama Pendiri LBH Apik Bali Luh Putu Anggreni dan Pembina LBH Apik Sita Van Bemmelen.
Luh Putu Anggraeni membuka dialog dengan menyampaikan bagaimana para Kartini Indonesia saat ini sedang berjuang agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat sukses dibahas di DPR RI. Anggraeni juga menyinggung bagaimana kerja sama LBH Apik dengan LPSK pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Misalnya, pada kasus KDRT dimana akhirnya korban meninggal setelah ditusuk suaminya dan tidak mampu membayar biaya rumah sakit. LPSK kemudian berupaya menggandeng pihak ketiga yaitu Pegadaian Persero agar hutang rumah sakit itu dapat dibayarkan, setelah korban yang telah ditetapkan menjadi terlindung darurat itu meninggal dunia.
Kemudian Pembina LBH Apik Sita Van Bemmelen menambahkan seputar faktor budaya yang menyebabkan relasi tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam budaya Bali. Pesannya bagi para perempuan muda Bali agar dapat terus bersekolah dan mengembangkan karir sehingga menjadi faktor pelindung dan tidak hanya bercita-cita menjadi ibu rumah tangga.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menjelaskan, LPSK bertugas dan berwenang memberi perlindungan bagi saksi dan atau korban tindak pidana yang melanjutkan proses ke peradilan pidana dan mendapatkan ancaman atau intimidasi. Pada dialog itu Livia juga menginformasi bagaimana saksi dan korban dapat menghubungi LPSK dan mengajukan perlindungan.
Selain kekerasan seksual, Livia juga menyampaikan tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK, antara lain terorisme, dimana LPSK sebagai lembaga yang berwenang menilai ganti rugi kompensasi atas nama negara.
Untuk itulaj, Livia mengimbau para korban terorisme masa lalu, seperti peristiwa Bom Bali I dan II yang belum mengajukan permohonan kompensasi, agar menghubungi LPSK sebelum Juni 2021 sehingga permohonannya dapat diproses.
#Wayan Putu/Hms