Min
Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — KPU Dharmasraya melakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah selama tiga hari ke depan, disebabkan satu Paslon belum mendaftar secara resmi. Sebelumnya, pendaftaran tahap pertama sudah ditutup oleh KPU Dharmasraya, Kamis (29/8/2024), tepat pukul 23.59 WIB.
“Sesuai dengan PKPU no 10 tahun 2024, pasal 135 poin B, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari mulai tanggal 2 September sampai 4 September,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Prance Putra didampingi komisioner KPU lainnya dan Sekretaris KPU Amrullah, dalam konferensi pers, Jum’at (30/08), dini hari.
Dijelaskannya, sesuai dengan tahapan, KPU Dharmasraya sudah membuat pengumuman pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, dengan masa pendaftaran selama tiga hari yaitu tanggal 27 sampai 29 Agustus.
Namun sampai penutupan pendaftaran, hanya satu Paslon yang mendaftar ke KPU, oleh sebab itu katanya, sesuai dengan aturan maka masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari.
Ketika ditanya wartawan terkait dukungan yang sudah di berikan kepada Paslon yang sudah mendaftar, kemudian dicabut oleh partai pendukung, dam partai politik tersebut dipakai oleh Paslon yang lain, dengan tegas Ketua KPU Prance Putra mengatakan bisa.
“Sepanjang ada surat pencabutannya disampaikan ke KPU Dharmasraya itu bisa saja,” tegas Prance Putra.
R.J