PADANG, Sumbarlivetv — Masyarakat Kota Padang Sudah Mudah Untuk Mengurus Izin Berusaha Hanya melalui Aplikasi OSS. Satpol PP Kota Padang lakukan Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, pada Kamis, (27/1/ 2022).
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP, Qorri Saidan, membahas terkait permasalahan izin bagi pelaku usaha di Kota Padang.
“Saat ini untuk mengurus izin sudah mudah, hanya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS)”, terang Corry.
Kadis DPMPTSP, menjelaskan tentang OSS yaitu, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.
“Dihimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha agar segera mendaftar di aplikasi OSS (Online Single Submission), merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja”, Ungkap Corry.
lebih lanjut Corry menjelaskan, terkait tempat usaha yang telah memiliki izin, hal tersebut tetap berlaku sesuai aturan yang telah ditentukan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sehingga telah adanya sistim OSS, kedepan Satpol PP akan lakukan pengawasan bersama tim teknis, terkait masalah izin Berusaha dan tentu juga tetap mengacu pada pengawasan Perda 11 Tahun 2005.
Dalam pertemuan tersebut kedua OPD ini menyepakati bahwa kedepan akan lakukan pengawasan secara Continiu, Satpol PP akan bantu dari semua tugas masing masing OPD.
“Satpol PP siap untuk mem back Up dari program Dinas perizinan serta intansi lain, yang ada dilingkungan Pemerintahan Kota Padang,” Jelas Mursalim.
RIA/hms