Jakarta, Sumbarlivetv.com – Masyarakat Miskin Tak Perlu Ragu Saat Berhadapan dengan Masalah Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumbar Siap Membantu dengan Program Bantuan Hukum Gratis. Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin setiap tahunnya. Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh Indonesia yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, tuturnya, Senin (7/2) silam.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Dalam rangka meningkatkan kualiatas Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya di dampingi oleh anggota Panwasda Bankum Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan kegiatan Koordinasi Tingkat Pusat ke BPHN yang di terima langsung oleh Kapusluh Bankum BPHN, Kartiko dan jajaran.

Saat ini, untuk wilayah Sumatera Barat terdapat 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk periode 2022-2024, jumlah OBH ini telah mengalami penambahan dari sebelumnya delapan OBH.

“Kami minta 12 OBH yang sudah terakreditasi ini berperan maksimal dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andika saat menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan hukum di Sumatera Barat.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Selain diskusi terkait Bantuan Hukum, Kakanwil dan Tim juga membahas tentang pembentukan dan persiapan Desa Sadar Hukum (DSH) serta memperkuat peran serta dan fungsi Penyuluh Hukum Kanwil Sumbar dalam meningkatkan Kesadaran Hukum masyarat demi terwujudnya Masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum di Provinsi Sumatera Barat.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan