PADANG, Sumbarlivetv.com — Meresahkan penguna jalan 14 orang kembali terjaring oleh personil Satpol PP Kota Padang, pada Sabtu (18/6) 2022. Mereka terjaring ketika tengah beraktifitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-turn jalan, tentu kegiatan mereka tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Total keseluruhan 14 orang, diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.

Ke 14 orang yang ditertibkan ini, masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelumnya, dan juga ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh Personil yang tengah melakukan Patroli.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

” Dari hasil pendataan, ada yang sudah lebih dari 1 kali terjaring. dan juga didapati ada yang baru mencoba beraktifitas di tempat-tempat yang dilarang tersebut”,Jelas Mursalim.

Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, mereka yang ditertibkan ini, dilakukan pembinaan sesuai aturan, Selanjutnya mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang, untuk pembinaan lebih lanjut, sehingga Kedepan mereka tidak lagi beraktifitas dijalanan.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar besama-sama mengawasi untuk menciptakan kota Padang yang aman dan nyaman.

“Aktifitas dijalanan ini, bisa saja membahayakan keselamatan anak-anak ini, seperti kecelakaan atau pun pengaruh kenakalan lain”, jelas Mursalim

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan