RIAU, Sumbarlivetv.com — Meski Tak di Tahan Pencuri Kerang Tambak Tetap Diproses Hukum Oleh Satpol Airud. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Polres Rohil Polres Rohil menegaskan pencuri kerang tambak tetap diproses hukum. Sekali pun empat orang diduga pencuri yang ditangkap di Kecamatan Bangko, tidak ditahan.
“Ada tindak pidana yang perlu dilakukan penahanan dan ada yang tidak. Saat ini kasus yang kita tangani ini berupa Tipiring (tindak pidana ringan), yang pelakunya tidak perlu dilakukan penahanan,” sebut Kasatpol Airud Polres Rohil, AKP Tito Laragatra SIK, Selasa (15/11/2022) di Bagansiapiapi.
Kendati pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan yang berlaku. Dalam pasal 364 Junto pasal 55,56 jo Perma MA Nomor 2 tahun 2012 dijelaskan, tentang penyesuaian pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dikarenakan kerugian hanya Rp45 ribu.
“Kalau ada isu yang mengatakan pelaku dilepaskan itu tidaklah benar. Jadi warga tetap tenang sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan negeri ujung tanjung,” ungkapnya.
Dijelaskan Tito, keempat warga diamankan dan telah dipemeriksa. Karena nilai kerugian hanya Rp45 ribu, maka keempat pelaku disuruh pulang, dikenai wajib lapor tiga kali sehari ke Kantor Satpol Airud sambil menunggu jadwal sidang diumumkan.
Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan penyidik telah ajukan permohonan untuk sidang ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp2,5 juta, sehingga masuk keranah Tipiring.
“Yang kita tahan hanya barang bukti berupa satu unit boat. Pengarut beserta kerang sebanyak lima kilogram dan mesin dompeng 23,” pungkasnya.
Rajo Bungsu/hms