MUSYAWARAH NAGARI SIKUCUA TENGAH
Foto:Musyawarah Nagari Sikucua Tangah

Sumbarlivetv,Durian Dangka 4 februari 2021 – Nagari Sikucua tengah kec. V Koto kp. Dalam kab. Padang Pariaman melaksanakan musyawarah nagari Sikucua tengah diruangan kantor wali nagari yang dihadiri oleh: bapak Camat,Bamus,LPM, PKK,BHABINKAMTIBNAS,BABINSA,PLD/PD,Wali Korong dan tokoh masyarakat senagari Sikucua tengah. Musyawarah nagari Sikucua tengah ini dalam rangka perencanaan dan penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sesuai PMK no 222/PMK. 07/2020

H. edwarman, ST. MT wali nagari Sikucua tengah dalam sambutannya menyampaikan kepada awak media SUMBARLIVETV, kita bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yg ada. Beliau selalu mengingatkan kasi dan kaurnya konsultasi dan kordinasi ke DPMDes kabupaten Padang Pariaman, ketika kita menetapkan penerima BLT dana desa tahun 2021 ini sesuai PMK no 222 seandainya ada pihak dari manapun yang bertanya,tak ada pertanyaan yg tidak terjawab ditegaskan kepada perangkat dan stafnya.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Selesai sambutan dari Wali Nagari, ketua BAMUS, dan bapak Camat ditambahkan oleh bapak Zulhadi  selaku PLD/PD nagari Sikucua tengah memaparkan,”PMK no 222/PMK. no 07/2020 tentang pengelolaan dana desa.Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa. 

Peraturan tersebut menggantikan PMK no.156/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK no 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.

Aturan yang ditanda tangani menteri keuangan SRI MULYANI INDRAWATI pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing RP 600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan RP 300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan. Pada pasal 39 ayat (1) disebutkan pemerintahan desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT dana desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT dana desa sebesar RP 300 ribu selama 12 bulan.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Dalam ayat (2) pasal 39 juga disebutkan bahwa penerima BLT dana desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili didesa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan sosial pemerintah lainnya.

Kemudian, jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa diluar alokasi dana untuk BLT.

Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya didesa.

Jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Terakhir, ketentuan lainnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi mengenai prioritas penggunaan dana desa”,pungkasnya Zul Hadi.

Baca juga : Vaksinasi Tahap Pertama Bagi Nakes di Puskesmas Ulakan

(dek)

Tinggalkan Balasan