Nekat Karaokean di Bulan Ramadhan Dua Unit Speaker Beserta Sound Sistem di Sita Petugas
Nekat Karaokean di Bulan Ramadhan Dua Unit Speaker Beserta Sound Sistem di Sita Petugas

Padang, Sumbarlivetv.com – Nekat Karaokean dibulan ramadhan dua unit speaker beserta sound sistem di sita petugas Pada Sabtu dini hari, (1/5/ 2021). Tempat karaoke yang berada di kawasan Jalan By Pass Bukit Putus, Lubuk Begalung, Padang Sumatera Barat nekat beraktifitas terpaksa harus pasrah peralatan untuk karaokeannya harus diangkut petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang sebagai barang bukti.

Penyitaan barang dari tempat karaoke ini adalah upaya tindak tegas petugas kepada pemilik yang membandel, mereka tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Kasat Pol PP Kepada Kabid penegak peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang Bambang Suprianto dan jajaran agar melakukan langkah tegas kepada tempat hiburan ini karena telah meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Kita perintahkan perwira piket agar melakukan upaya penindakan tegas sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap edaran Walikota,”Ujar Alfiadi.

Nekat Karaokean di Bulan Ramadhan Dua Unit Speaker Beserta Sound Sistem di Sita Petugas

Lebih lanjut Alfiadi menjelaskan bahwa pemilik tempat ini sudah berulang kali diingatkan bahkan sudah pernah diberi sanksi dengan tindakan pidana ringan (tipiring) dengan menyita sejumlah alat pengeras suara dari tempat karaoke tersebut, namun mereka masih membandel, maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan kepada semua alat sound sistimnya.

“Terkait ada tempat hiburan malam yang buka dan beraktifitas di Kota Padang, Pol PP dalam rangka menjaga ketentraman selama bulan suci ramadhan ini, akan pantau tempat-tempat karaoke yang buka secara kucing kucingan dengan petugas, jika kedapatan oleh petugas maka akan dilakukan penyitaan bahkan berujung kepada sanksi Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.”Ucapnya.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Kasat Pol PP Padang Alfiadi menghimbau agar Masyarakat kota Padang, agar selalu patuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi ini.

“Kita juga menghimbau masyarakat terkhususnya kota Padang, agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan agar kita dapat memutus mata rantai penularan Covid 19, selain itu di Bulan yang Suci ini, mari kita tingkat iman dan Taqwa”, himbau Alfiadi.

#Zaki/Hms

Tinggalkan Balasan