Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil gelar aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin (26/8/2024).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa ini dimulai dari lapangan Sport Center Nagari Koto Padang dengan iring-iringan sepeda motor dan mobil truk yang berisikan sejumlah mahasiswa menuju gedung DPRD Dharmasraya yang terletak di Nagari Gunung Medan.

Para mahasiswa ini datangi kantor DPRD Dharmasraya meski putusan MK telah disetujui oleh DPR RI, namun para mahasiswa tetap meminta agar DPRD Dharmasraya, ikut mengawal putusan MK tersebut

Para mahasiswa tersebut melakukan orasi, dan menyebutkan bahwa DPRD adalah wakil rakyat yang harus berpihak pada rakyat, dan meminta agar anggota DPRD Dharmasraya untuk dapat mengawal tujuh tuntutan yang mereka sampaikan di depan Ketua DPRD Sementara, dan sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadir pada aksi mahasiswa tersebut.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Adapun tuntutan atau aspirasi yang mereka sampaikan yakni ;
1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), KPU RI, BAWASLU RI dan Pemerintahan (KEMENKUMHAM), agar melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
2. Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI tanpa ada perubahan Redaksional Kata sesuai dengan yang telah di sepakati pada Minggu 25 Agustus 2024.
3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
4. Hentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga Legislatif, Yudikatif, Pihak Penyelenggara (KPU) serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.
5. Hilangkan praktik Nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan.
6. Adili Presiden Joko Widodo atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Mereka meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya mengkawal dan memastikan untuk memenuhi tuntutan poin 1 sampai poin 5 dan harus disampaikan lewat media massa, online dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 X 24 jam.

Wigiono, Ketua DPRD Dharmasraya Sementara menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh anggota yang ada akan siap mengawal putusan MK.

“Kita tetap tegak lurus dengan apa yang menjadi putusan MK, dan kemauan mahasiswa akan kita perjuangkan,” ujarnya.

R.j

Tinggalkan Balasan