Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Aksi demo yang digelar oleh para Mahasiswa yang menggema di seluruh negeri. Bukan hanya pusat, provinsi saja, namun aksi damai mendukung putusan MK juga menggelegar di Kabupaten Dharmasraya.

Pada kesempatan ini, mahasiswa dari Universitas Undhari yang tergabung dari berbagai aliansi masyarakat sipil tergabung dalam organisasi kemasyarakat datangi kantor DPRD Dharmasraya.

Meski putusan MK telah disetujui oleh DPR RI, namun para mahasiswa tetap meminta agar DPRD Dharmasraya, ikut mengawal putusan MK yang bersifat mengikat.

Di halaman kantor DPRD setempat, ratusan mahasiswa terus berorasi, bahwa DPRD adalah wakil rakyat yang harus berpihak pada rakyat. Sementara, ketua Koordinator Umum, Ego Jomendra dalam orasinya meminta agar anggota DPRD Dharmasraya untuk dapat mengawal tujuh tuntutan.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

“Salah satu tuntutan kita adalah, agar DPRD mengawal putusan MK yang telah disetujui oleh DPR RI,” kata Ego.

Ketua DPRD Dharmasraya sementara Wigiono menegaskan, bahwa pihaknya bersama seluruh anggota yang ada akan siap mengawal putusan MK.

Meski putusan MK telah disetujui oleh DPR RI, namun para mahasiswa tetap meminta agar DPRD Dharmasraya, ikut mengawal putusan MK yang bersifat mengikat.

Di halaman kantor DPRD setempat, ratusan mahasiswa terus berorasi, bahwa DPRD adalah wakil rakyat yang harus berpihak pada rakyat. Sementara, ketua Koordinator Umum, Ego Jomendra dalam orasinya meminta agar anggota DPRD Dharmasraya untuk dapat mengawal tujuh tuntutan.

“Salah satu tuntutan kita adalah, agar DPRD mengawal putusan MK yang telah disetujui oleh DPR RI,” kata Ego.

Ketua DPRD Dharmasraya sementara Wigiono menegaskan, bahwa pihaknya bersama seluruh anggota yang ada akan siap mengawal putusan MK.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Dalam pantauan di Gedung DPRD, aksi mahasiswa sempat memanas dan mendesak agar seluruh anggota DPRD untuk ikut turun dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Setelah berorasi kurang lebih selama dua jam, akhirnya DPRD menyetujui tujuh yang menjadi tuntutan mahasiswa. Tujuh tuntutan itu yakni Mendesak, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), KPU RI, BAWASLU RI dan Pemerintahan (KEMENKUMHAM), Agar Melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Sesuai dengan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI Tanpa ada perubahan Redaksional Kata sesuai dengan yang telah di sepakati pada Minggu 25 Agustus 2024.

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar sepenuhnya Berkomitmen dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Hentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga Legislatif, Yudikatif, Pihak Penyelenggara (KPU) serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.

Hilangkan praktik Nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan. Adili Presiden Joko Widodo atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya mengkawal dan memastikan untuk memenuhi tuntutan poin 1 sampai poin 5 dan harus disampaikan lewat media massa, online dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 X 24 jam.

Jika DPRD tidak Melaksanakan poin enam terhitung dari tuntutan ini di tanda tangani, maka pihaknya, akan menggelar aksi lagi.

R.j

Tinggalkan Balasan