Paslon No. 4 Ajukan Keberatan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
mengajukan keberatan dugaan pelanggaran Pemilu ke KPU

Pasaman Barat Sumbarlivetv – Meskipun ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (17/12), saksi pasangan Calon Bupati Pasaman Barat nomor Urut Empat, mengajukan keberatan dugaan pelanggaran Pemilu ke KPU Kabupaten Pasaman Barat tersebut.

Zulfi yang bertindak sebagai saksi pasangan Yulianto-Syafrial menyebutkan kekesalan nya sebab KPU Menolak sanggahan yang disampaikan nya, dikarenakan pihaknya menemukan banyak kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu yaitu KPPS/PPS/PPK di beberapa kecamatan yang ada dikabupaten Pasaman Barat.

“Kami menemukan banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara ditingkatan KPPS dan PPS yang ada di beberapa kecamatan di kabupaten Pasaman Barat ujar Zulfi saat dikonfirmasi.

“Untuk dugaan kecurangan tersebut biar nanti Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yang membuktikan, dan kami telah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Bawaslu Provinsi, dugaan kecurangan yang terjadi mulai di Kecamatan Lembah Melintang, kecamatan Sungai Aur dan beberapa kecamatan lainnya,”sebut Zulfi.

Saksi paslon no 4 merasa kecewa kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat karna surat suara yang dihitung adalah surat suara yang disingkronkan 2,5 persen bukan jumlah yang sebenarnya, artinya pada pemilihan 9 desember yang lalu jumlah surat suara yang diterima oleh kpps bukanlah jumlah surat suara yang riil sehingga kuat dugaan adanya penggelembungan suara di beberapa kpps dipasaman barat.

Dalam hal ini kami selaku saksi dari Yulianto-Syafrial telah melakukan laporan keberatan kepada Bawaslu kabupaten Pasaman Barat – Zulfi.

Dengan adanya pengaduan atau keberatan yang telah kami sampaikan ke Bawaslu maka hari ini kelihatanya Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan sangat profesional dan transparansi dengan menjalankan tahapan-tahapan yang ada dan telah melaksanakan sidang terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tingkat kpps di beberapa kecamatan.

Kami juga berterima kasih terhadap Bawaslu sehingga kita dan masyarakat kabupaten pasaman barat dapat mengetahuai tentang kejadian dan kecurangan pemilu yang terjadi di kabupaten pasaman barat.

Adapun kejadian pelanggaran pemilu tersebut telah kami tuangkan dalam surat model D. Kejadian khusus dan /atau keberatan kabupaten/ kota KWK.

1.Pada pelaksanaan tahapan rekapitulasi ditingkat KPU pasaman barat saksi paslon no.4 menemukan ketidak singkronan data pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang tertuang dalam model D hasil kecamatan KWK. hal ini bsa saja mempengaruhi hasil perolehan suara paslon.
2.Pada pelaksanaan penghitungan suara ditingkat kpps saksi paslon no4 menemui daftar hadir yang tidak ditanda tangani seperti ada tps 76,78 dll serta pada C Plano tidak ditanda tangani saksi dan banyak yg di tipe-x.
3.Banyaknya pengguna hak pilih (partisipasi) pada beberapa tps di kecamatan sungai aur namun dalam rekapitulasi yang tertuang pada hasil D Hasil kecamatan KWK sungai aur tidak singkron.
4.Saksi no 4 menolak seluruh hadil rekapitulasi kecamatan sungai aur

Punkas-zulfi

#Adlis

Tinggalkan Balasan