RIAU, SumbartliveTV — Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Karena Curanmor. Baru keluar dari penjara pada Desember 2021 lalu, pasangan suami istri (Pasutri) di Pekanbaru malah kembali berakhir di penjara setelah ketahuan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, mereka beraksi di Jalan Pemudi pada Jumat (25/2/2022). Saat itu perempuan berinisial SS (40) bersama suaminya inisial K berusaha melakukan pencurian sepeda motor, namun aksinya diketahui oleh korban.

“Setelah aksinya diketahui, pelaku SS bersama suaminya K melarikan diri. Penangkapan pelaku SS berawal dari pengembangan terhadap suaminya K (tahanan) yang berhasil diamankan dengan perkara lain,” ujar Arry, Senin (28/2/2022).

Kata Arry, awalnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku K (tahanan) dengan perkaran pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang tidak melibatkan istrinya.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Setelah dilakukan pengembangan pelaku K (ditahan dalam perkara lain) mengakui pernah melakukan aksi tersebut bersama istrinya SS (40).

“Setelah dilakukan pengembangan kembali, kami mendapat informasi keberadaan SS (40). Tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku,” cakapnya.

Pelaku SS (40) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan pada Ahad (27/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB.

“Dari tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Spacy (sarana kejahatan), 1 buah kunci T warna hitam,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku SS dan K ini merupakan Residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Bulan Desember lalu.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Dari kejadian tersebut nilai kerugian yang dialami korban di taksir senilai Rp24 juta. Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku SS terancam pasal 363 Jo 53 KUHPidana.

Humas

Tinggalkan Balasan