Painan, Sumbarlivetv – Pelaksanaan Sosialisasi Teknis Pemilihan BAMUS NAGARI Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Periode Tahun, 20220. – 2027. Menindak lanjuti Hasil Pembentukan Panitia Pemilihan BAMUS (Pilbamus) Nagari Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Hari Selasa, ( 08/12/2021).
Karena Masa Bhakti BAMUS Nagari Kapuh Utara Tahun 2016 – 2022 akan berakhir pada bulan Pebruari tahun 2022. Rabu (15/12/2021) Panitia Pilbamus terpilih, melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemilihab BAMUS Nagari Kapuh Utara Periode Tahun, 2022 – 2027.
Dalam acara ini, hadir Ketua PILBAMUS, Bapak ALIFI. M. NOUR beserta anggota Ketua Bamus Nagari Kapuh Utara, periode 2016 – 2022, beserta Anggota, Ninik Mamak, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Budo Kandung, pemuda/Pemudi, dan Undangan Lainnya.
Dalam paparannya Ketua PilBamus menyampaikan dari tujuannya diadakan acara Sosialisasi ini diantaranya , Siapa yang kita pilih, Tata Cara Pemilihan, Tempat/lokasi pemilihan. Sesuai bunyi pasal 4, ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi, Keanggotaan dan Kelembagaan BaAMUS NAGARI.
Fungsi tugas hak, kewajiban, dan kewenangan BAMUS NAGARI Peraturan tata tertib Pembinaan dan Pengawasan serta Pendanaan.
Unsur Ninik Mamak sebagai mana di maksud pada ayat. 1 adalah Seorang yang memangku jabatan dalam kaum nya, Sebagai Penghulu atau sebutan lain, Unsur Cadik Pandai sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah seseorang yang memiliki unsur pengetahuan yang luas dalam Bidangnya, dan menjadi Panutan di tengah tengah Masyarakat. 4.Unsur Alim Ulama sebagai mana di maksud ayat (1) adalah seseorang yang memiliki Pengetahuan yang luas di Bidang Ke agamaan dan menjadi Panutan di Tengah Tengah Masyarakat.
BAB. III . Keanggotaan BAMUS NAGARI. Bagian Kesatu Pengisian Anggota BAMUS NAGARI Pasal 5 Anggota BAMUS NAGARI, merupakan wakil dari pendududuk Nagari yang bersangkutan yang di pilih, dari unsur ninik mamak, Alim Ulama, Cadik Pandai, Bundo Kandung, dan Pemuda, yang memenuhi syarat serta memperlihatkan keterwakilan perempuan yang pengisian nya di lakukan secara Demokratis melalui Proses Musyawarah dan Mupakat.
Unsur Pemuda sebagai mana di maksud pada ayat (1) adalah seseorang yang berusia antara 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Unsur Bundo Kandung, sebagai mana di maksud pada ayat (1) adalah perempuan yang sudah menikah yang memiliki sifat Kepemimpinab dan menjadi Panutan di Tengah tengah Masyarakat.
Jumlah Anggota BAMUS NAGARI sebagai mana di maksud pada ayat (1) dengan jumlah Sebanyaj 5 (lima) orang. Wilayah Sebagaimana pada ayat (1) merupakan Wilayah dalam Nagari yaitu Kampung.
Begitu Tutur yang di Sampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI KAPUH. UTARA. (Bapak ALIFI. M. NOER). Acara ini Sosialisasi di mulai dari Jam. 13.00.Wib. sampai Selesai, berlangsung lancar.
Enik