MUARAENIM, SumbarliveTV — Pelaku Curat Menyerahkan Diri Kepolsek Lembak. DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi ulir di Lokasi stok material besi di STA 46+000 Desa Tanjung Tiga Kec. Belida Darat akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lembak.
Pelaku Angga Prana Jaya (40) Warga Dusun 1 Desa Sialingan Kec. Belida Darat akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lembak pada Jumat (06 /05/2022 ) setelah sempat buron selama 5 bulan.
Pelaku bersama dengan rekan rekannya yang saat ini telah menjalani Hukuman melakukan pencurian 400 batang besi yang sudah dipotong yang merupakan material besi pembuatan Jalan tol Di Stok Material besi STA 46 +000 di Desa Tanjung Tiga Kec. Belida Darat milik PT HKI. Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH MH.
Pada hari Jum’at tgl 06 Mei 2022 sekitar jam 10.00 Wib, adik pelaku menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lembak bahwa kakaknya yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan Besi pembuatan jalan Tol Milik PT HKI ingin menyerahkan diri Kepolsek Lembak. sambungnya
Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Lembak dan Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman Diatas 5 tahun penjara. tuturnya.
Humas