Pelaku Pencurian Dan Pemberatan HP Dan Laptop Berhasil Di Ringkus Polsek Tambang

Riau, Sumbarlivetv.com — Meski sempat kabur dua hari, pelaku pencurian dan pemberatan HP dan Laptop akhirnya berhasil di Ringkus Polsek Tambang, pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku adalah ZU alias BO (40) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah di Dusun 1 Padang Luas, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Korban Iskandar Zulkarnain (25) adalah seorang guru, Alamat Jalan Dusun I Padang Luas, Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti, nota pembelian Handpone merk Iphone XR warna merah, kotak handpone merk Iphone XR warna merah, unit hadnpone merk Iphone XR warna merah dan Note Book merk Lenovo.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Kejadian ini berawal Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB, sebelum tidur korban meletakkan handphone dan laptopnya diatas kasur lalu tidur, sekira jam 04.00 WIB korban terbangun.

Korban melihat dan mencari handphone serta laptopnya sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat jendela kamar sebelah kanan sudah terbuka dan saat dicek, terdapat bekas congkelan dan bautnya sudah tanggal.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Handphone merk Iphone warna Merah, Handphone merk Xiaomi warna Silver, Notebook merk Lenovo warna Hitam, tas ransel merk Polo England dan uang tunai Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Tidak terima, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna Proses lebih lanjut.

Kemudian Jum’at 14 Oktober 2022 Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah warung harian di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang.

Dan benar, pelaku berada di warung tersebut dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 Kanit Reskrim dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, AKP Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan sudah diamanakan beserta barang bukti di Mapolsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

“Saya berharap jangan ada lagi aksi pencurian seperti ini, karena kemana pun lari akhirnya akan ketangkap juga. Untuk pelaku di jerat Pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek.

Feriasisca/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *