RIAU, Sumbarlivet.com — Pelaku Pencurian dan Penadah Kambing di Ringkus Polsek Kampar. Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan pencurian dan penadah Kambing.
Pelaku pencurian ini adalah TG (31) warga Dusun II Sawah Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara dan WY (36) warga Dusun II Padang Tarap, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara yang merupakan penandah (pembeli barang hasil curian).
Kejadian ini terjadi pada Ahad (30/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB di kandang kambing milik Rinaldi (36) yang terletak di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Bukik Kampar. Saat itu korban mendapati kambing betina miliknya telah dicuri oleh orang.
Atas pencurian kambing tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000 .000 (tiga juta rupiah) sehingga korban membuat laporan ke Polsek Kampar.
Usai terima laporan korban pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yakni TG.
Pelaku mengakui memang benar telah melakukan pencurian hewan ternak milik korban bersama dengan pelaku lain FT (DPO) dan kambing tersebut telah dijual kepada seorang laki laki bernama WY dengan harga Rp 700.000.( tujuh ratus ribu rupiah).
Dihari yang sama unit reskrim Polsek Kampar bersama pelaku TG mendatangi rumah pelaku WY yang mengakui telah membeli seekor kambing betina dari pelaku TG dan FT (DPO) seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Pada saat ditanya dimana kambing milik korban yang dijual pelaku WY tidak bisa menunjukkan dimana kambing milik korban tersebut dengan alasan kambing telah dimakan anjing liar namun pada saat ditanya dimana bekas bangkai kambing yang dimakan anjing liar tersebut WY tidak bisa memperlihat nya.
Kuat dugaan kambing tersebut telah dijual oleh WY dan ditemukan seutas tali nilon warna putih sepanjang lebih kurang 5 ( lima ) meter yang merupakan pengikat kambing milik korban yang telah dibuka WY sebelumnya.
Dari tangan WY juga disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diduga keras hasil penjualan kambing korban oleh WY.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku FT (DPO) masuk daftar pencarian orang unit Reskrim Polsek Kampar. Pelaku TG disangkakan dengan pasal 363 KUH.Pidana dan pelaku WY disangkakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana” jelas Kapolse.
Ria/hms