Padang, Sumbarlivetv – Pembekalan Dirjen AHU Pada 48 Notaris Baru di Sumatera Barat: “Notaris Harus Profesional, Komitmen dan Pegang Teguh Amanah Masyarakat”. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam menjaga amanat, komitmen, ketelitian dan profesional yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk membuat akta autentik. Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi dalam kegiatan Pembekalan Kepada Notaris Baru & Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sumatera Barat pada Jumat (4/12) bertempat di Hotel Balcone Bukittinggi.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat tersebut turut dihadiri Sekretaris Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar dan Kurator Ahli Utama Lilik Sri Haryanto. Selain itu, acara ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Manto dan perwakilan Kapolres Bukittinggi.

Peserta utama pada kegiatan ini adalah 48 Notaris Baru yang telah dilantik oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar pada bulan November dan Desember 2021 dan juga diikuti oleh Pengurus INI Sumbar. Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyatakan bahwa sangat penting bagi seorang Notaris memiliki kapabilitas dalam pelaksanaan jabatannya.

“Salah satu komponen penting adalah integritas seorang Notaris, yang tidak dapat dipengaruhi oleh apapun dan tidak tergoda kepada materi yang menghindarkan seorang Notaris dari terjebak dalam permasalahan hukum”, ujar Kakanwil.

Setelah membuka kegiatan secara resmi dengan penabuhan gendang khas Minangkabau “Tabuah”, Dirjen AHU memberikan keynote speech yang memberikan pesan penguatan kepada seluruh notaris yang hadir.

“Terkait dengan isu-isu seputar seberapa tinggi komitmen dari para Notaris dalam menjaga amanahnya untuk membuat akta autentik, ini adalah pekerjaan yang luar biasa yang diberikan kepada masyarakat penghadap terhadap para notaris, yang tentunya semua menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh notaris” kata Dirjen AHU.

Dirjen AHU juga menjelaskan bahwa Notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan Peraturan Perundangan -undangan terkait. Oleh karena itu sudah sepatutnya Notaris bersikap profesional.

Dirjen AHU menyebut, jika pada kenyataan masih banyak ditemukan dalam praktek dilapangan kasus- kasus pelanggaran oleh Notaris, terlebih saat ini sedang maraknya kasus mafia tanah yang pada beberapa kasus menyeret Notaris.

“Jika ditarik secara garis besar, berdasarkan data pada Majelis Pengawas Notaris, terdapat 3 (tiga) kategori permasalahan notaris yang kerap terjadi yaitu pelanggaran jabatan dan kode etik notaris, penyimpangan jabatan Notaris dalam membuat dan menerbitkan akta, dan pelanggaran terkait akta-akta Berita Acara Eksekusi Gadai Saham dan Akta Jual Beli Saham” ucapnya.

Terhadap oknum-oknum Notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Dirjen AHU menegaskan melalui Majelis Pengawas Notaris akan bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal itu Dirjen AHU mengajak para Notaris diwajibkan melakukan due diligence pada pihak penghadap dan melaporkan apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering(goAML). Karena dengan pengisian form goAML tersebut Notaris sudah melakukan salah satu bentuk kontribusi profesi notaris terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi Notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana” tutupnya.

Bunga/hms

Tinggalkan Balasan