DIY, Sumbarlivetv.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Sesuai dengan Instruksi Gubernur No.20/INSTR/2021. Berlaku 26
Juli-2 Agustus 2021.
Ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian selama PPKM Level 4 dilaksanakan, yaitu:
-Sistem Kerja
Non Esensial 100% WFH
Esensial dan Kritikal
Maksimal 50% WFO
100% WFO
-Kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah selama PPKM.
-Pendidikan dilakukan secara daring/oline.
-Outlet dan sejenisnya seperti kelontong, barbershop, laundry,
bengkel, asongan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan
protokol kesehatan ketat.
-Transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan PCR H-2 (pesawat)/Antigen H-1 (perjalanan darat).
-Supermarket dan pasar kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 sedangkan non kebutuhan pokok buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50%, khusus apotek diperbolehkan buka 24 jam.
-Kegiatan seni budaya, hiburan, dan resepsi pernikahan ditadakan.
-Warung makan dan sejenisnya maksimal buka hngga pukul 20.00 dengan kapasitas makan di tempat 3 orang. Sedangkan restoran dan kafe dalam gedung 100% delivery/take away.
-Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara.
-Fasilitas umum dan wisata ditutup sementara.
-Konstruksi dan infrastruktur beroperasi 100% dengan prtokol
kesehatan ketat.
Selangkapnya bisa diunduh melalui s.id/pemdadiy
Mari tetap mentaati prokes dan tertib peraturan agar kondisi
semakin baik. Terimakasih kepada masyarakat yang sudah saling membantu, berbagi dan peduli. Semoga semangat kebersamaan ini terus ada dan kita bisa bangkit bersama.
Yogi/hms