BATAM, Sumbarlivetv.com – Pemerintah Kota Batam menertibkan tahap kedua rumah warga yang berada di sepanjang row jalan simpang Barelang, kota Batam

Menurut data dari kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Bpk Salim Naim mengatakan penertiban tahap kedua ini sebanyak 118 unit rumah

Karena rumah berada di lengan jalan row 30 meter, bahu jalan mendekati bundaran 50 meter

Pemerintah telah alokasikan tempat tinggal sementara untuk warga yang terkena penertiban di Rusun Tanjunguncang Batam.
Selama enam bulan mereka diberikan fasilitas tempat tinggal gratis sewa di rusun,

Pantauan di lapangan terlihat tiga alat berat diarahkan untuk merobohkan rumah warga yang berada di badan jalan dan row

Pemilik rumah hanya pasrah melihat bangunan rumah mereka roboh.

Masih pantauan di lapangan, tidak ada protes dari pemilik saat tim gabungan melakukan penataan dengan persuasif.

Untuk antisipasi dan keamanan di turunkan aparat gabungan TNI-Polri Satpol PP hingga Ditpam ikut diterjunkan.
Semuanya berjalan lancar, tidak ada warga yg protes karena sdh sosialisasikan terlebih dahulu kepada warga yg tinggal .
Untuk keamanan di turun kan juga dari polsek Sagulung kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf.
Penertiban rumah liar di Simpang Trans Barelang bertujuan untuk pelebaran jalan meningkatkan infrastruktur.
Untuk mengurai kemacetan yang setiap hari terjadi terutama di jam sibuk antara pukul 07.00 wib pagi dan pulang kerja sekitar pukul 17.00 wib

Penertiban tidak hanya menyasar kios saja tapi rumah yang berada di row jalan juga di ratakan.

Indra Syafar

Tinggalkan Balasan