AGAM, SumbarliveTV — Pemkab Agam meninjau lahan perkebunan PT. Inang Sari di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (19/5).

Peninjauan tersebut dilakukan guna investigasi dan verifikasi serta tindak lanjut hasil rapat terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inang Sari yang telah berakhir sejak 2018 silam.

Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Drs. H. Edi Busti, M.Si saat memimpin peninjauan lahan mengatakan, dengan berakhirnya HGU PT. Inang Sari sejak tiga tahun silam maka berakhir pulalah segala perizinan.

“PT. Inang Sari tengah melakukan perpanjangan HGU, namun sudah sangat terlambat sejak berakhir 31 Desember 2018 lalu, untuk itu kami ingin memastikan berapa lahan yang masih dikuasai perusahaan,” ujarnya.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Disampaikan lebih lanjut, hasil investigasi dan verifikasi lapangan ini bakal menjadi dasar bagi Pemkab Agam untuk memperpanjang atau tidaknya HGU PT. Inang Sari.

“Akhir bulan ini akan kami finalkan rekomendasinya seperti apa,” ucapnya.

Ditegaskan Sekda Agam, pemerintah daerah terbuka terhadap seluruh investor. Namun, menurutnya ketika investor masuk harusnya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata terhadap masyarakat.

“Sementara PT. Inang Sari hampir tidak ada beraktivitas, terkait aktivitas perkebunan Kakao sudah berakhir, bahkan sebagian lahannya sudah dialihkan ke kelapa sawit, namun ini tidak cocok lagi peruntukannya dengan izin awal,” terangnya.

Selain tidak lagi beraktivitas sambungnya, di kawasan itu juga banyak terdapat lahan terlantar. Dari 400 hektare lahan, hanya 150 hektare yang ditanami sawit, sisanya masih terlantar.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sementara itu, Pimpinan PT. Inang Sari, Kresno Dwipojono menyebut, pihaknya telah melakukan proses perpanjang HGU pada 2016 silam. Namun masih terbentur peraturan baru terkait Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“Kita akan selesaikan, bukan kita tidak memperpanjang atau tidak diusahakan tetapi belum tuntas,” ujarnya.

Peninjauan lahan itu juga diikuti perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Roni, Kabid LPNP Dinas PMPTSP dan Naker, Fitriani, Kabid TL Dinas Lingkungan Hidup, Alfa, Dinas Perkim, Badan Kesbangpol, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Lubuk Basung, Walinagari Maggopoh, serta masyarakat.

Givan/hms

Tinggalkan Balasan