PADANG, Sumbarlivetv – Pemko dan Tim Gabungan Satpol PP Kota Padang Menutup Cafe di Jalan Adinegoro. Viral Vidio Tik-tok Terlihat orang berkerumun dan Asyik berjoget-joget disalah satu cafe di Kota Padang, akhirnya berujung penutupan sementara oleh Pemko Padang bersama Tim gabungan, pada Rabu,(17/11) sore.
Tidak hanya itu, juga diketahui oleh petugas bahwa tempat tersebut belum mengantongi izin untuk melakukan usaha, sesuai aturan dari pemerintahan Kota Padang, terpaksa harus dilakukan penutupan sementara karena telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2021 dan juga Perda Nomor 5 tahun 2011.
Terkait dengan kejadian ini, Satpol PP Padang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, agar membantu petugas untuk bersama – sama menaati aturan terkait Adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Jangan Sampai melakukan hal hal yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat, diketahui Kota Padang saat ini berada di level dua dengan kondisi seperti itu bisa saja kembali naik ke level 4, karena terlihatnya aktifitas yang tidak sesuai dan menerapkan protokol kesehatan, silahkan berusaha namun tetap patuhi aturan” ujar Edrian Edwar Kabid Tibum Tranmas saat diwawancara awak media di ruangan Press Room Humas Satpol PP Padang.
Lebih lanjut ia menerapan ppkm himbau kepada pelaku usaha, silahkan beraktifitas namun jangan sampai melanggar aturan terkait Tim gabungan,,dan pen iya juga mengingatkan masing masing tempat usaha tersebut juga menyediakan QR. Code Peduli Lindungi, tentu ini dilakukan dalam upaya peningkatan persentase Vaksin di tengah-tengah masyarakat guna meningkatkan Imunitas tubuh.
Bunga/hms