Pemko Padang Terus Gencarkan Sosialisasi Hingga Penindakan
Pemko Padang Terus Gencarkan Sosialisasi Hingga Penindakan

Padang Sumbarlivetv – Pemko Padang terus gencarkan Sosialisasi hingga penindakan bagi warga Kota Padang yang masih melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup baru, hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Padang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Padang. rabu (23/9/2020).

Tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan SK4 Pemko Padang, semua tim gabungan sibuk mengingatkan warga agar membiasakan diri setiap keluar rumah untuk bisa mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan mengunakan pengeras suara.

“Tidak ada kata untuk lelah melawan pandemi ini, petugas gabungan akan terus melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat, bagi mereka yang melanggar Perwako Nomor 49 Tahun 2020 kita berikan tindakan berupa membersihkan tempat-tempat fasilitas umum, seperti taman kota, trotoar, gorong -gorong, jalan serta Drainase” Ucap Alfiadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Dirinya menjelaskan Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan di Kota Padang.

“Kita setiap hari akan melakukan operasi Yustisi, untuk hari ini kegiatan kita lakukan di Arah Timur, tepatnya di Pasar Bandar Buat, karena selama dua hari kita lakukan di wilayah Utara, tempat dan lokasi bisa saja berpindah-pindah dan bisa saja menetap” katanya

Dalam operasi Yustisi hari ini, sebanyak 56 orang yang terdata tidak mengunakan masker diberi Sanksi membersihkan fasilitas umum. “Membersihkan fasilitas umum hanya sebagai efek jera bagi masyarakat kita yang masih enggan mengunakan masker saat keluar rumah” ucapnya

Dirinya berharap, masyarakat benar-benar bisa membudayakan memakai masker sebagai pakaian setiap hari.

“Semoga bukan karena Perwako atau Perda yang membuat masyarakat mengunakan masker, tetapi karena masyarakat memang benar-benar peduli akan pentingnya kesehatan, selain itu kita juga berharap nantinya jangan sampai masyarakat Kota Padang terkena sanksi kurungan nantinya, jika Perda AKB benar-benar sudah berkekuatan hukum nantinya”harap Alfiadi

#Oyon / hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *