Kota Pariaman,Sumbarlivetv.com – Pemeritahan Kota Pariaman memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid atau Musholla saja.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pariaman tidak menyelenggarakan Sholat Idul Adha di halaman Balaikota Pariaman, seperti biasanya, terkait status Asessmen Level 4 dan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di daerahnya.
“Untuk penyelenggaraan takbiran sampai sholat ied, Pemko tidak menyelenggarakanya, karena saat ini kita lagi PPKM, tetapi masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Musholla yang menyelenggarakan sholat ied, dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ujarnya, ketika memberikan pernyataan kepada tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman, Senin siang (19/7/2021).
Walaupun diperbolehkan, Genius mengingatkan agar pengurus atau panitia Shalat Idul Adha Mesjid dan Musholla, wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sangat ketat dan kepada setiap jamaah yang masuk ke masjid diwajibkan mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu memakai masker.
“Kebijakan penyelenggaran Sholat Ied di masa PPKM ini, untuk melindungi masyarakat Kota Pariaman dari penyebaran Covid-19, dan juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha,” tuturnya.
Khusus untuk Peribadatan di tempat Ibadah, Genius Umar mengacu kepada keputusan dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), yang mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021.
Pada kesempatan ini, Genius Umar juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman, dan momentum idul adha 1442 H/2021 H kali ini, hendaknya meningkatkan semangat berbagi kepada sesama, serta meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, ulasnya mengakhiri.
Afdhal/hms