Pemprov DKI Jakarta Untuk Melakukan Reviu Optimal Atas HPS Pada Proses PBJ

Jakarta, Sumbarlivetv.com – KPK diwakili Direktorat Korsup Wilayah II meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan reviu optimal atas HPS pada proses PBJ. Disampaikan saat raker agenda Pelaporan Kemajuan Pemenuhan Bukti Dukung MCP Korsup Pencegahan KPK Tahun 2021 untuk Indikator PBJ, di Balaikota Provinsi DKI Jakarta. 22 April 2021.

Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Linda menyatakan “pengawasan indikator PBJ di Pemprov DKI Jakarta fokus pada pemantauan apakah Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan reviu optimal HPS & probity audit atau belum (Probity audit adalah penilaian untuk memastikan proses PBJ sesuai prinsip integritas, benar & jujur).”

Indikator PBJ terdapat 5 sub-indikator yang menjadi lingkup penilaian KPK, yaitu ketersediaan SDM Unit Kerja PBJ, pelaksanaan tugas pokok & fungsi, perangkat pendukung, penayangan Sistem Infromasi Rencana Umum Pengadaan, serta adanya upaya pengendalian & pengawasan.

Skor MCP KPK, nilai indikator PBJ Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 adalah 64,7%. Skor ini relatif rendah dibandingkan dengan beberapa indikator MCP lainnya & nilai sub-indikator terendah dari PBJ yaitu pada penayangan SiRUP, salah satu aspeknya masih bernilai sangat rendah atau nol persen adalah reviu HPS.

“KPK mendorong peran Inspektorat & kami mewajibkan minimal 10 paket kegiatan PBJ dilakukan reviu HPS. Dari 10 paket kegiatan, sebanyak 5 paket kegiatan dilakukan probity audit. Intinya, kami mendorong pencegahan korupsi di sektor PBJ,” ujar Linda.

Linda mengingatkan bahwa ketika pengawasan PBJ rendah, kemungkinan timbulnya kecurangan/fraud menjadi relatif tinggi. KPK berharap, reviu HPS ini dilakukan untuk paket-paket kegiatan yang belum dilaksanakan & terkait probity audit, dilaksanakan mulai dari proses perencanaan.

Di akhir rapat, Linda meminta kepada BPPBJ Pemprov DKI Jakarta untuk menambahkan informasi mengenai timeline paket-paket pengadaan yang akan dilakukan & Informasi ini harus segera disampaikan kepada KPK.

#Abdilla/Hms

Tinggalkan Balasan