Padang,Sumbarlivetv – Kepolisian Sektor Padang Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial DLP (21) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 29 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Padang, 29 November 2024
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Batang Harau No. 30-32, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Menurut keterangan korban, yang merupakan pemilik dari cafe/coffeshop Foresthree, kejadian diketahui saat dirinya akan membuka tempat usahanya. Saat itu, korban menemukan kondisi meja kasir dan seluruh area cafe dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, ternyata laci kasir sudah dibongkar dan satu unit handphone operasional bermerk Redmi Note 5 hilang. Selain itu, pintu kaca bagian dalam juga ditemukan pecah, sementara pintu di lantai tiga ruko terbuka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang diketahui bernama DIVA Lhe Pangestu , seorang warga Padang Panjang, berhasil ditangkap.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian adalah satu unit handphone Redmi Note 5 warna hitam, satu set laci kasir yang rusak, dan satu buah obeng dengan tangkai warna orange.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 dan kerusakan pada meja kasir serta pintu kaca. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.