Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Sumbarlivetv.com – Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) Polres Dharmasraya, kegiatan Operasi Jaran Singgalang 2021 Wilkum Polres Dharmasraya di Pimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUYANTO. SH dan Panit/Kanit Reskrim Polsek Sejajaran Polres Dharmasraya beserta anggota Tim Tindak Polres dan Polsek.

Pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 pukul 22.00 wib, telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki – laki yang bernama Dodo Suwang yang berumur 27 tahun dan Ali Yusak yang berumur 40 tahun. Dengan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 Unit sepeda motor honda scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BA 4899 VG dan nomor mesin JM31E2232363 beserta 1 lembar STNK dengan motor terkait.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Kronologis penangkapan di teras rumah Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya pada hari rabu tanggal 24 Februari 2021, sekitar Pukul 13.00 wib, telah datang Perempuan (Ridawati) dewasa ke SPKT Polsek Koto Baru melaporkan Kejadian Tindak Pidana Curanmor Jenis SCOPY No Pol BA 4899 VG Noka MH1JM3127JK236171 Nosin JM31E2232363 Warna Merah Hitam a.n. RIDAWATI. Yang terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 15.30 Wib yang di parkir teras rumah milik pelapor Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.

Setelah dilakukan Penyelidikan atas perkara tersebut, maka di dapat Informasi Pelaku dari Pencurian Sepeda Motor tersebut, Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2021, Sekira pukul 17.00 wib Tim Tindak Sat Reskrim beserta Gabungan Unit Reskrim Polsek dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Panit/Kanit Polsek Jajaran Polres Dharmasraya memastikan kembali keberadaan Pelaku, kemudian Sekira pukul 22.00 pelaku berhasil ditangkap.

Tinggalkan Balasan