Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — Selasa, 30 Juli 2024 Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penilaian di beberapa titik Unit Pelayanan Publik dan salah satunya Unit Pelayanan Publik yg dinilai adalah DINSOSP3APPKB Kab. Dharmasraya.

 

UU Nomor 25/2009 ttg Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Opini pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Ombudsman dapat memperkuat pengawasan dalam rangka pencegahan maladministrasi.

 

Selanjutnya DINSOSP3APPKB yg mengemban amanah sebagai unit pelayanan publik berbenah diri secara masiv mulai peningkatan kompetensi petugas pelaksana, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan termasuk ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan, pengelolaan pengaduan. Semuanya ini harus sesuai dengan komponen standar pelayanan.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

 

Harapan kedepan DINSOSP3APPKB dibawah tangan dingin Martin Efendi. HS, S. Hut, M.M bisa menjadi contoh barometer unit pelayanan publik khususnya di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

 

R J / hms

Tinggalkan Balasan