Padang, Sumbarlivetv – Penjual minuman beralkohol tanpa izin berhasil diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, disebuah kedai atau rumah di Jalan Batu Hampar RT 002 RW 006 kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi, Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku tersebut berinisial Refky alias Gope umur 48 tahun tinggal di Kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi, pelaku ditangkap karena sudah menjual minuman mengandung Alkohol, papar kabid humas polda Sumbar Kombes pol Satake Bayu Setianto saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, jumat, 11/03/22.

Selanjutnya kata Satake Bayu, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa adanya penjual minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan usaha, berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung menuju Bukittinggi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Setelah melakukan pengeladahan polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam gudang dan rumah pelaku, barang bukti tersebut berupa ratusan minuman berkohol dengan berbagai jenis merk. Kegiatan perdagangan minuman ini sudah di jalani selama 2 tahun, kata Satake Bayu.

Sekarang pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polda sumbar untuk diproses lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakn pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terangnya.

( Bunga)

Tinggalkan Balasan